Warga Tolak Pembongkaran 48 Bangunan di Pantai Bingin

Warga Tolak Pembongkaran 48 Bangunan di Pantai Bingin

Warga Tolak Pembongkaran 48 Bangunan di Pantai Bingin.--

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Warga Pantai Bingin Pecatu Kuta Selatan menyatakan penolakan rencana pembongkaran 48 bangunan di Pantai Bingin

Penolakan warga tersebut disampaikan setelah ada statemen Bupati Badung Adi Arnawa bahwa warga setuju dengan rencana pembongkaran. 

Untuk diketahui, warga Bingin Pecatu mengaku tidak pernah menyatakan setuju atas rencana tersebut. 

BACA JUGA:Analisis IPSOS 2025: Platform E-Commerce dan Perannya dalam Pertumbuhan UMKM & Brand Lokal

Bangunan milik warga warga itu berdiri di lahan milik mereka sendiri bukan tanah milik negara. 

Melalui kuasa hukumnya, warga Pantai Bingin menegaskan bahwa mereka menolak statement Bupati Badung yang mengatakan bahwa masyarakat siap mendukung pembongkaran. 

Masyarakat tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada orang nomor satu di Badung itu.

Kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung menegaskan warga tak pernah setuju pembokaran dilakukan pemerintah Badung dan pemerintah provinsi Bali

"Jika pernyataan Bupati (Adi Arnawa) bahwa masyarakat setuju, saya sendiri mendengar langsung dari masyarakat bahwa mereka tidak ada yang mengatakan demikian. Tidak mungkin lah, masa masyarakat mau menyatakan kesanggupan dibongkar," tegas Ussyana Dethan, Sabtu 9 Juli 2025. 

BACA JUGA:4 Member JKT48 Curi Perhatian! MV “Lebih Hemat, Lebih Cepat” Bareng Shopee Ini Auto Jadi Playlist Wajib Fans

Menurut kuasa hukum yang akrab disapa Monik Dethan ini, jika warga setuju maka tidak ada perlawanan. 

Mungkin karena masyarakat kecil yang sering terintimidasi jadi ketakutan. Mereka juga tidak mampu berkata apa-apa, dan diamnya mereka mungkin dianggap setuju oleh pemerintah.

"Saya pikir Pak Bupati kurang bijaksana. Karena sebagai pemimpin daerah, terutama di Badung harusnya wajib melindungi masyarakatnya," katanya. 

Ia yang sebagai kuasa hukum warga Pantai Bingin mengaku tidak meminta imbalan dalam pendampingan hukum itu berharap masyarakat dan pemerintah mendapatkan solusi yang tidak saling merugikan.

Sumber: