Wabup Buleleng Cek Kondisi SDN 1 Silangjana, Pastikan Perbaikan Tercatat di APBD 2026

Wabup Buleleng Cek Kondisi SDN 1 Silangjana, Pastikan Perbaikan Tercatat di APBD 2026

Wabup Supriatna Cek Kondisi SDN 1 Silangjana, Pastikan Perbaikan Tercatat di APBD 2026.--Dok. Pemkab Buleleng

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, melakukan peninjauan langsung ke SD Negeri 1 Silangjana pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kunjungan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memperhatikan kondisi fisik ruang belajar serta fasilitas pendukung proses pembelajaran.

Peninjauan ini juga sebagai tindaklanut informasi masyarakat yang menyebutkan kondisi sekolah tersebut yang kurang baik.

BACA JUGA:Wabup Buleleng Serahkan Satu Unit Ambulan untuk PMI Sebagai Bentuk Komitmen Tingkatkan Layanan Kemanusiaan

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa secara keseluruhan, bangunan sekolah masih layak pakai dan hanya membutuhkan perawatan ringan. 

Sementara itu, ruang belajar yang sebelumnya dinilai tidak layak ternyata sudah tidak digunakan lagi dalam kegiatan belajar mengajar.

"Memang masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Untuk itu, kami sudah programkan perbaikannya pada APBD Tahun 2026," jelas Supriatna.

Peninjauan ini menjadi wujud komitmen Pemkab Buleleng dalam menjaga kualitas sarana dan prasarana pendidikan, demi memastikan proses belajar mengajar berlangsung optimal dan aman bagi siswa.

BACA JUGA:Kemenkop dan KGN Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM Pengelola Kopdes Merah Putih Berbasis ToT

Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif setiap kepala sekolah di Buleleng untuk melakukan pemetaan kondisi sekolah. 

Pemetaan tersebut mencakup identifikasi ruang belajar dan fasilitas yang masih layak digunakan, yang memerlukan revitalisasi, hingga yang harus diganti sepenuhnya.

“Kepala sekolah harus bisa memberikan data dan laporan yang jelas mengenai kondisi fisik dan sarana pembelajaran di sekolah masing-masing. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memprioritaskan penanganan dan revitalisasi sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah,” ujarnya.

Wabup Sutjidra menegaskan bahwa seluruh proses perbaikan dan revitalisasi fasilitas pendidikan akan dilaksanakan sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Menkop Budi Arie: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sumber: