21 Tahun Tragedi Munir, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Masih Berlanjut

Munir Said Thalib, kasus pelanggaran HAM berat 7 September 2004-Indonesian Pop Base-X
DENPASAR, BALIDISWAY.ID - Komnas HAM menegaskan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib masih berjalan dan akan terus berlanjut.
Hingga kini, tim ad-hoc telah memeriksa 18 saksi dalam proses penyelidikan pro justicia yang mengacu pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Sejauh ini ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan pers pada Minggu, 7 September 2025.
BACA JUGA:Batik Air Batalkan Penerbangan Termasuk Bali hingga Ratusan Wisatawan Terdampak
Namun, ia mengakui tim masih menghadapi kendala dalam menghadirkan sejumlah saksi lain.
Selain itu, penyelidik juga mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi, mempelajari berita acara pemeriksaan, serta menelusuri bukti lain yang relevan.
Komnas HAM membentuk tim ad-hoc lewat SK Ketua Komnas HAM No. 11 Tahun 2023 yang diperpanjang dengan SK No. 17 Tahun 2025.
Laporan hasil penyelidikan akan dirampungkan setelah seluruh tahapan selesai, termasuk pemeriksaan lanjutan saksi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Semasa hidupnya, Munir selaku pendiri KontraS dan aktivis LBH dikenal sebagai pejuang tangguh yang membela kaum tertindas, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga korban pelanggaran HAM.
BACA JUGA:Pestapora Akhiri Kerja Sama dengan Freeport Sejumlah Musisi Tetap Pilih Mundur
Ia aktif memperjuangkan keadilan, terutama pada masa Orde Baru.
Pada 7 September 2025, bertepatan dengan 21 tahun kematian Munir yang tewas diracun arsenik dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam. Meski sejumlah pihak pernah diproses hukum, hingga kini dalang utama pembunuhan Munir belum pernah terungkap.
Sumber: