SIM Keliling Provinsi Bali 15 September 2025, Catat Jadwal dan Lokasinya!

SIM Keliling Provinsi Bali 15 September 2025, Catat Jadwal dan Lokasinya!

SIM Keliling di Provinsi Bali-warnawarniban-instagram

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang Bali.disway.id/listtag/4577/sim">SIM pada Senin, 15 September 2025, kamu dapat memanfaatkan layanan Bali.disway.id/listtag/4577/sim">SIM Keliling. Yuk simak penjelasannya!

Apa Itu Bali.disway.id/listtag/4577/sim">SIM Keliling?

“Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM Keliling adalah layanan bergerak yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda, atau Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis tertentu di lokasi-lokasi strategis di luar kantor Satpas induk, seperti pusat perbelanjaan, taman kota, atau area publik lainnya,” tulis Polri.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Bali Hari ini 15 September 2025, BMKG Prediksi Hujan Deras!

Jadi, SIM Keliling itu sebenarnya layanan dari polisi untuk mempermudah masyarakat yang mau perpanjang SIM, khususnya SIM A dan SIM C. 

Jadi tidak perlu repot-repot ke kantor Satpas, cukup datang ke mobil layanan yang biasanya sudah disiapkan di titik tertentu. 

Mobil ini keliling sesuai jadwal yang sudah ditentuin, misalnya di depan alun-alun, pasar, atau kantor pemerintahan.

Namun, ada beberapa hal tentang SIM Keliling yang harus kamu perhatikan, diantaranya:

  1. Hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C (bukan pembuatan SIM baru).
  2. Pemohon tetap harus membawa syarat administrasi seperti KTP, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
  3. Biayanya mengacu pada aturan resmi (PP No. 76 Tahun 2020).
  4. Jadwal dan lokasi SIM Keliling diumumkan rutin oleh Polres maupun Ditlantas setempat.

BACA JUGA:Sampah Banjir Akan Diangkut ke TPA Suwung, Menteri LH: Penanganan Darurat

Biaya dan Lokasi SIM Keliling 15 September 2025 di Bali

Hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di dua kabupaten, yakni Badung dan Klungkung.

Sebagaimana yang sudah tertera sebelumnya, pemohon cukup membawa sejumlah persyaratan, seperti KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku berikut fotokopiannya, serta surat keterangan sehat dan psikologi.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarifnya adalah:

  • SIM A (mobil): Rp80.000
  • SIM C (motor): Rp75.000

BACA JUGA:Banjir Bali Bongkar Masalah Tata Ruang, Alih Fungsi Lahan hingga Masalah Sampah

Selain itu, ada biaya tambahan untuk kebutuhan administrasi di lokasi perpanjangan. 

Bila tes kesehatan maupun psikologi dilakukan di fasilitas kesehatan lain, besarannya bisa berbeda. 

Sumber: