Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Provinsi Bali 23 September 2025, Buruan Datang!

Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 23 September 2025.--satlantascimahi.net
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling di Bali hari ini 23 September 2025 yang dibuka di sejumlah titik lokasi berbeda.
Oleh sebab itu, Polda Bali telah menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga Bali dengan persyaratan sebagai berikut:
- Membawa E-KTP Asli dan fotocopy 2 lembar
- Membawa SIM asli yang masih aktif masa berlakunya dan fotocopy 2 lembar
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
BACA JUGA:Terbukti Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan Kejari Tabanan
"Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM Keliling adalah layanan bergerak yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda, atau Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis tertentu di lokasi-lokasi strategis di luar kantor Satpas induk, seperti pusat perbelanjaan, taman kota, atau area publik lainnya," tulis Polri.
Jadi, SIM Keliling itu sebenarnya layanan dari polisi untuk mempermudah masyarakat yang mau perpanjang SIM, khususnya SIM A dan SIM C.
Jadi tidak perlu repot-repot ke kantor Satpas, cukup datang ke mobil layanan yang biasanya sudah disiapkan di titik tertentu.
Mobil ini keliling sesuai jadwal yang sudah ditentuin, misalnya di depan alun-alun, pasar, atau kantor pemerintahan.
Namun, ada beberapa hal tentang SIM Keliling yang harus kamu perhatikan, diantaranya:
- Hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C (bukan pembuatan SIM baru).
- Biayanya mengacu pada aturan resmi (PP No. 76 Tahun 2020).
- Jadwal dan lokasi SIM Keliling diumumkan rutin oleh Polres maupun Ditlantas setempat.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Provinsi Bali 22 September 2025, Jangan Lewatkan!
Biaya dan Lokasi SIM Keliling 23 September 2025 di Bali
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarifnya adalah:
- SIM A (mobil): Rp80.000
- SIM C (motor): Rp75.000
Bila tes kesehatan maupun psikologi dilakukan di fasilitas kesehatan lain, besarannya bisa berbeda.
Umumnya, tes kesehatan dikenakan Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini adalah:
- Polres Tabanan: Astra Motor Grokgak, Tabanan, mulai 08.00 WITA sampai dengan selesai.
- Polres Klungkung: Depan Kantor bupati Klungkung, mulai 08.30 WITA sampai dengan selesai.
- Polres Karangasem: Polsek Rendang, mulai 11.00 WITA sampai dengan selesai.
- Polres Jembrana: Lapangan Desa Yehembang, mulai 08.00 WITA sampai dengan selesai.
- Polres Badung: Damkar Dalung (timur pasar Dalung) dan Mall pelayanan publik puspem Badung, mulai 08.30 WITA sampai dengan selesai.
BACA JUGA:15 Titik Infrastruktur Bali Rusak Akibat Banjir, PU Targetkan Perbaikan Rampung Dua Minggu
Sumber: