Penutupan Jalan Warga di Kawasan GWK, Warga Giri Dharma Luncurkan Protes

Penutupan Jalan Warga di Kawasan GWK, Warga Giri Dharma Luncurkan Protes

Penutupan akses jalan di kawasan GWK--Instagram GWK Bali

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Penutupan akses jalan di kawasan GWK menjadi sorotan publik setelah warga menyebut telah diisolasi oleh tembok beton.

Diketahui konflik lama kembali memanas karena adanya jalan yang dipagari oleh pengelola GWK, hingga akhirnya banyak warga yang kembali melemparkan protes.

Konflik ini seperti membawa reputasi pariwisata Bali yang selama ini dikenal harmonis ke dalam kontroversi sosial dan politik.

BACA JUGA:Sorotan Tajam ke BGN, Banyak Petinggi Bukan dari Kalangan Ahli Gizi Tapi Perwira Militer

Konflik penutupan jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Banjar Giri Dharma, Ungasan kini menjadi sorotan tajam dari masyarakat dan pejabat. Peristiwa ini bermula dari keberadaan jalan yang sejak lama sudah dipakai oleh warga sebagai akses keluar-masuk rumah.

Namun sayangnya makin lama jalan yang seharusnya digunakan sebagai akses untuk umum kini berubah saat pengelola GWK mulai memasang tembok pemagaran di tahun 2024 lalu yang akhirnya menutup akses jalan umum.

Pihak manajemen GWK juga memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa lahan yang dipagar adalah bagian dari kepimilikan PT. Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) sehingga dianggap sebagai area yang sah untuk diamankan.

Dan pihak warga mengklaim bahwa tidak ada koordinasi ataupun dilibatkan secara resmi dalam proses sosialisasi pemagaran, maka dari itu dengan ditutupnya menggunakan beton ini pihak warga merasa paling dirugikan karena pagar menutup jalan yang biasa mereka gunakan sebagai akses untuk kegiatan sehari-hari mereka.

Dapat dikatakan dampak dari pemagaran ini sangat besar, sekitar 200 kepala keluarga atau sekitar 600 warga merasa terisolir karena tidak bisa keluar-masuk dengan bebas seperti seharusnya.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Provinsi Bali 29 September 2025, Buruan Datang!

Para masyarakat juga menegaskan bahwa masalah akan selesai jika tembok beton yang dibangun dihancurkan dan akses jalan kembali seperti dulu maka permasalahan ini akan selesai.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha juga menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 192 KUHP dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelaku yang dengan sengaja menutup atau menghalangi jalan umum terancam dipidana penjara. 

Supartha juga menyebutkan sanksi yang diterima bisa 1-9 tahun penjara atau bahkan bisa 15 tahun penjara jika kasusnya bisa membahayakan banyak orang dan biasanya juga terdapat sanksi berupa bayar denda puluhan juta rupiah.

Wakil Ketua I DPRD Bali juga menyatakan bahwa jalan itu adalah jalan kabupaten dan memang seharusnya tidak ditutup. Sedangkan menurut Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut bila jalan tersebut secara historis memang sudah lama digunakan oleh masyarakat. 

Sumber: