Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via JMO

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO--
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Jika kalian sedang mencari cara mudah untuk mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO (Jamsostek Mobile), artikel ini akan memberitahu cara mencairkan JHT lewat aplikasi JMO.
Dengan metode mencairkan JHT melalui JMO, peserta BPJS bisa mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor, cukup melalui ponsel.
Cara mencairkan JHT melalui JMO merupakan sebuah hal penting yang harus kamu ketahui agar memudahkan kamu dalam mencairkan dana JHT.
BACA JUGA:Cara Bayar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Aplikasi Bank dan E-Wallet
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas agar para peserta BPJS bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Sejak Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo maksimal Rp 15 juta dapat dicairkan melalui aplikasi JMO yang dapat kalian unduh di Playstore atau Appstore.
Manfaat JHT dapat diambil apabila pekerja sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO:
1. Syarat Klaim melalui JMO
Beberapa hal yang harus dipastikan sebelum mengajukan klaim, sebagai brikut:
- Status keanggotaan sudah nonaktif, misalnya karena terkena PHK atau resign.
- Telah melakukan pembaruan data, seperti data kepesertaan dan identitas.
- Saldo JHT yang diajukan untuk dicairkan berada dalam batas ketentuan, maksimal Rp 15 juta untuk klaim sebagian.
BACA JUGA:Ketika Kesederhanaan Jadi Gaya Hidup, Jalani Hidup Eco-Friendly Agar Lebih Bermakna
2. Langkah-langkah Mengajukan Klaim JHT melalui JMO
- Unduh aplikasi JMO di Playstore atau App store
- Login atau daftar akun jika belum punya
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik "Klaim JHT"
- Pastikan persyaratannya sudah dipenuhi hingga muncul centang hijau (Nonaktif, batas saldo, data terkini)
- Pilih alasan klaim, misalnya resign, PHk, atau pensiun
- Verifikasi data kepesertaan, ambil swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik
- Lengkapi NPWP jika ada dan data rekening bank yang aktif
- Periksan rincian saldo JHT yang akan dicairkan, lalu klik konfirmasi
- Klaim akan diproses
- Pantau statusnya lewat menu Tracking Klaim di aplikasi JMO
BACA JUGA:Info Jadwal Sholat Hari Ini 6 Oktober 2025 di Bali dan Sekitarnya, Yuk Simak!
Untuk saldo yang di bawah Rp 10 juta, pencairan bisa selesai dalam satu hari kerja setelah dokumen lengkap. Jika saldo melebihi batas atau klaim hingga Rp 15 juta maka proses yang diperlukan bisa sampai 5 hari kerja atau lebih tergantung verifikasi. Setelah pengajuan, pastikan dana sudah valid agar tidak ditolak karena adnya data yang tidak sesuai.
Dengan sistem klaim JHT melalui JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini lebih memudahkan untuk mencairkan dana hari tanpa harus ribet antre di kantor. Proses digital ini bertujuan untuk mempermudah akses peserta dalam memanfaatkan manfaat JHT mereka.
Sumber: