Tipikor Polres Karangasem Bongkar Kasus Korupsi Besar di LPD Desa Adat Beluhu

Tipikor Polres Karangasem Bongkar Kasus Korupsi Besar di LPD Desa Adat Beluhu

Polres Karangasem berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 miliar di LPD Desa Adat Beluhu-satreskrimkarangasem-instagram

KARANGASEM, DISWAYBALI.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karangasem berhasil membongkar kasus dugaan Korupsi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. 

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Karangasem di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit III IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, S.H., M.H.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Karangasem pada Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Polda Bali Gelar Penanaman Jagung Serentak di Gianyar

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 2 Januari 2025, dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang berlangsung sejak Februari 2024. 

Dalam penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka perempuan, yakni ISA alias IS yang menjabat sebagai Ketua LPD dan HK alias HN yang berperan dalam pengajuan nama-nama fiktif.

Menurut Kapolres, modus yang digunakan para pelaku adalah mengajukan kredit atas nama 87 peminjam fiktif. 

Tersangka HK mengajukan daftar nama tersebut kepada IS, yang kemudian menyetujui permohonan itu dan memerintahkan sekretaris untuk mencairkan dana pinjaman hanya dengan membuat Bukti Kas Keluar tanpa dokumen pendukung yang sah.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap sejak 2017 hingga 2020 dengan total dana awal sekitar Rp17,1 miliar. 

BACA JUGA:KPH Bali Utara Bantah Dugaan Pembabatan Hutan di Bali Utara, Ambengan

Ketika masa pinjaman berakhir dan tidak dilakukan pelunasan, IS memerintahkan agar dilakukan restrukturisasi terhadap 86 nama fiktif itu selama periode 2021–2023, sehingga menambah nilai pencairan sekitar Rp3 miliar lebih.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp20.292.147.000.

Sebagai langkah penegakan hukum dan pemulihan aset, Polres Karangasem telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku catatan keluar masuk uang dari tahun 2010 hingga 2024, serta satu sertipikat hak milik atas nama Ika Susetiyana Ambarwati dengan luas 1.000 meter persegi.

Sumber: