Tingkat kepercayaan Masyarakat menurun Terhadap Asuransi, Ini Sebabnya

AAUI Gelar Indonesia Rendezvous ke-29 di Bali-Diajeng Vayantri Dewi Divianta-
Kepercayaan masyarakat terhadap dunia bisnis asuransi semakin menurun setelah adanya beberapa perusahaan asuransi yang gagal bayar klaim dan minimnya pengetahuan atau literasi keuangan. Tak hanya itu pemasaran yang kurang efektif yang juga jenis produk asuransi yang kurang tepat.
Ketua Umum AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), Budi Herawan membenarkan hal itu. Di sela ajang tahunan terbesar bagi industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia, Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Budi menyebut pemerintah tengah mengupayakan Undang-undang tentang penjaminan polis.
"Pemerintah ada UU P2SK, bahwa akan ada penjaminan polis. Kalau sekarang ada penjaminan simpan bank nanti ada program penjaminan polis itu akan dijamin berapa nilainya itu, sedang dikaji," kata dia di Nusa Dua, Bali, Jumat 17 Oktober 2025.
BACA JUGA: Update Harga Emas di Pegadaian Hari ini 17 Oktober 2025, Jenis Antam Tebus Berapa?
Ia menambahkan, apabila bank ada bentuk tabungan atau deposito bisa mendapatkan penggantian hingga Rp2 miliar. Jika ada masyarakat atau perusahaan menyimpan Rp5 miliar, lalu perusahaannya itu bangkrut atau bermasalah mereka hanya akan diganti Rp2 miliar.
"Kalau asuransi berapa? sedang dikaji dan itu kapan? Nanti di tahun 2028. Tapi, peraturan pemerintah harus dikeluarkan terlebih dahulu bagaimana mekanismenya," ujar dia.
Menurutnya, salah satu pasal di dalam UU P2SK yang saat ini sudah di DPR ini akan diubah dan direvisi. Hal itu inisiatif dari pawra wakil di DPR di mana revisi program penjaminan polis itu ditambah lagi bukan hanya menjamin tapi ada program resolusi.
Untuk diketahui, di perbankan terdapat di P2SK sementara di asuransi tidak ada resolusi jadi begitu OJK mencabut izin usahanya dilepar ke LPS yang menyelenggarakan polis itu langsung terlikuidasi. Aturan yang sekarang sebelum dilikuidasi ada resolusi yaitu penyelamatan. jadi perlindungan polis tidak dijalankan yang kita lakukan dicabut kita minta pemegang saham nambahin modal setor modal.
Sumber: