Rakor Teknis dan Monev SPM 2025, Bupati Badung Dorong Implementasi yang Substansial

Rakor Teknis dan Monev SPM 2025, Bupati Badung Dorong Implementasi yang Substansial

I Wayan Adi Arnawa, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis serta Monev Penerapan SPM Kabupaten Badung Tahun 2025-pemkabbadung-instagram

BADUNG, DISWAYBALI.ID - Bupati BADUNG, I Wayan Adi Arnawa, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten BADUNG Tahun 2025. 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan akan digelar selama dua hari hingga Rabu, 29 Oktober.

Dalam arahannya, Bupati Adi menegaskan bahwa pelaksanaan SPM di daerah jangan sampai berhenti di tataran administratif semata. 

BACA JUGA:Kak Seto Terkena Stroke Ringan dan Aritmia, Linglung Menjadi Gejala Awalnya

Ia menekankan agar hasil penerapannya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

"Saya tidak ingin SPM hanya menjadi laporan rutin di atas kertas. Yang terpenting, masyarakat harus bisa merasakan manfaat nyata dari program ini," ujar Bupati Adi dengan tegas.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Badung ini juga menyoroti pentingnya sinergi antarperangkat daerah. 

Dimana menurutnya penerapan SPM ini harus terintegrasi dengan sistem perencanaan, penganggaran, hingga Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

"Bappeda berperan sentral dalam memastikan agar program dan anggaran daerah betul-betul berpihak pada pelayanan dasar masyarakat. Semua harus berjalan efektif dan efisien demi kesejahteraan warga Badung," tambahnya.

BACA JUGA:Harga Beras Naik, Satgas Pangan Bali Turun Gunung Awasi Pasar

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Dharma, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor dan monev kali ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan tahapan penerapan SPM. 

Ia menegaskan, kegiatan ini berlandaskan pada UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

"Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mempercepat pencapaian target indikator SPM. Ujungnya, tentu peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Badung," ujarnya.

Rakor yang berlangsung dengan penuh semangat ini juga dihadiri oleh Perencana Muda Sub Koordinator Data dan Monev Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, I Wayan Wijana, serta para kepala perangkat daerah dan jajaran terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Sumber: