Tata Ruang Pulau Bali Kembali Dibahas, DPRD Bali Serukan Peninjauan Ulang Proses Sidak Bangunan
Komisi I DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa mekanisme sidak bangunan yang selama ini dilaksanakan harus segera mendapatkan kajian ulang secara menyeluruh--Teras Bali
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Dalam upaya menjaga kelangsungan investasi pariwisata di Bali yang semakin kompetitif, DPRD Provinsi Bali melalui Komisi I DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa mekanisme sidak bangunan yang selama ini dilaksanakan harus segera mendapatkan kajian ulang secara menyeluruh.
Kajian ulang pada sidak bangunan dilakukan agar fungsi pengawasan tata ruang dan izin bangunan di Bali dapat berjalan dengan transparan, efisien, dan bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Selain itu dilakukannya kajian ulang dalam melakukan sidak bangunan juga berfungsi agar regulasi, pelaksanaan di lapangan, dan adanya perlindungan hak pada investor maupun masyarakat lokal bisa sejalan dan saling menguatkan.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Narkoba di Bali, BNN Fokuskan pada Kos-kos dan Hiburan Malam
Fungsi pengawasan pembangunan di Provinsi Bali kembali menjadi sorotan serius saat Komisi I DPRD Provinsi Bali secara resmi meminta agar sistem inspeksi mendadak bangunan (Sidak bangunan) di Bali untuk dikaji ulang secara fundamental.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali menyatakan bahwa pelaksanaan yang dilakukan secara masif selama ini mulai memunculkan dampak negatif terhadap kepastian hukum dan kenyamanan investasi di Bali.
Aktivitas pembongkaran besar-besaran bangunan akomodasi pariwisata yang dilakukan melalui sidak oleh tim pengawas legislatif dan eksekutif telah memunculkan kekhawatiran investor.
Dilakukannya hal ini agar bisa menawarkan kepastian bisnis dan tata ruang yang berpihak pada keberlanjutan investasi, maka dari itu Bali yang memang dijadikan sebagai pusat investasi pariwisata tidak boleh hanya fokus pada penegakan aturan melalui sidak bangunan.
Kaji ulang yang diminta mencakup beberapa hal, seperti penataan dan pemetaan lahan sewa yang digunakan untuk investasi, termasuk tata waktu dan tarif sewa tanah milik provinsi atau masyarakat. Maka dari itu sangat penting kalau mekanisme sewa-menyewa tanah selama lima tahun dan evaluasi tiap lima tahun agar investor tidak merasa ragu untuk menanam modal.
BACA JUGA:Pameran Rempah Buleleng Angkat Peran Lontar Kuno dalam Lestarikan Budaya Bali
Selain itu DPRD Bali juga menekankan bahwa sidak bangunan yang selama ini telah dilakukan secara masif dan terkadang tanpa pemberitahuan bisa menciptakan efek getar terhadap pelaku bisnis. Jadi menurut DPRD Bali perlunya regulasi prediktif dan transparan sebagai bagian dari sistem pengawasan.
Lebih lanjut Komisi I DPRD Provinsi Bali juga mengatakan bahwa jika sistem tidak hanya difokuskan pada razia dan tindakan pembongkaran, maka pemerintah provinsi berisiko menciptakan iklim bisnis yang tidak nyaman dan ketidakastian hukum bagi investor lokal maupun asing.
Hal ini dilakukan agar sistem sidak bangunan lebih terstruktur, terukur, dan transparan. Maka tidak hanya fungsi pengawasan tata ruang dapat ditegakkan, tetapi juga kepastian hukum dan kenyaman berbisnis di Bali dapat semakin bertumbuh.
Sumber: