Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Dua Pemuda Bali Ditangkap Polisi

Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Dua Pemuda Bali Ditangkap Polisi

Dua pemuda asal Kabupaten Jembrana melakukan aksi vandalisme yang cukup mengerikan dengan menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih dengan tulisan RKUHAP--

Atas perbuatan vandalisme yang dilakukan, kedua pelaku dikenakan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, terancam pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Sumber: