Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi Senilai Rp100 M, Reza Gladys Tak Terima

Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi Senilai Rp100 M, Reza Gladys Tak Terima

Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp100 miliar. --

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp100 miliar. 

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025, dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki, juga tercatat sebagai penggugat dalam perkara ini.

BACA JUGA:Rian D'Masiv Langsung Demam saat Tahu Manchester United Takluk di Tangan Tottenham Hotspur

Dalam gugatan tersebut, Nikita menuntut pengembalian uang sebesar Rp3,4 miliar yang diklaim telah disita dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar atas kerugian reputasi dan hilangnya kesempatan kerja.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima tuduhan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk membela diri. 

BACA JUGA:Viral! Diduga Aspri Hotman Paris Sewa Jasa Patwal Gegara Telat Janjian untuk Nail Art Tuai Kecaman Netizen X

Julianus menegaskan bahwa memecahkan akan membuktikan di pengadilan bahwa tuduhan wanprestasi tersebut tidak berdasar.

"Justru respons klien kita ini sangat tidak terima,” ujar Julianus Paulus Sembiring, dikutip Kamis 22 Mei 2025.

"Jadi dia bingung, masa kreditur yang dibilang wanprestasi. Kalau ada perjanjian itu,” lanjutnya.

BACA JUGA:Usai Menikah di Bali, Luna Maya dan Maxime Bouttier Akan Bulan Madu di Agustus Selama Sebulan

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di bidang skincare, yang kemudian berakhir pada konflik hukum.

Sebelumnya, Reza Gladys telah melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara Nikita melaporkan Reza terkait wanprestasi.

Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada 28 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan dua figur publik ini.

Sumber: