Bukan Orang Ketiga, Ternyata Ini Penyebab Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Kandas

Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai setelah tujuh tahun membina rumah tangga usai dikeluarkannya putusa secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. --Instagram
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai setelah tujuh tahun membina rumah tangga usai dikeluarkannya putusa secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keputusan ini menggambarkan berbagai spekulasi yang beredar di publik mengenai adanya orang ketiga sebagai penyebab perceraian mereka.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menegaskan bahwa penyebab Arya Saloka dan Putri Anne memutuskan untuk cerai lantaran diprngaruhi faktor pertengkaran.
Pertengkaran dalam rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Adik Ipar Raffi Ahmad Diangkat Jadi Komisaris Utama BUMN oleh Erick Thohir, Banjir Kritik Netizen
"Jadi hari ini kami bisa informasikan pada media bahwa proses persidangannya sudah selesai dan di-upload ke aplikasi (e-court)," kata Suryana kepada awak media, Rabu 28 Mei 2024.
"Rumah tangga tidak rukun saja. Perselisihan, pertengkaran, cuma itu saja. Sudah berlangsung berapa tahun yang lalu gitu ya," kata Suryana.
Kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, menegaskan bahwa perceraian ini murni disebabkan oleh keputusan bersama antara Arya dan Putri Anne tanpa campur tangan pihak ketiga.
"Tidak ada sama sekali hubungannya dengan pihak ketiga. Ini murni keputusan Mbak Putri Anne dengan Mas Arya Saloka," ujar Noverizky.
BACA JUGA:Laporan Nikita Mirzani ke Razman Nasution Atas Dugaan Penyebaran Data Pribadi Resmi Dihentikan
Menurut Noverizky, pasangan ini sudah lama tidak tinggal serumah dan memilih untuk berpisah secara baik-baik demi kebaikan bersama, terutama untuk anak mereka.
“Masing-masing sudah tidak bersama dan memilih untuk mengurus anak dengan baik dan berpisah dengan baik,” tuturnya.
Gugatan cerai disampaikan oleh Arya Saloka pada 15 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada 30 April 2025, namun baik Arya maupun Putri Anne tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Putri Anne bahkan tidak menunjuk kuasa hukum dan tidak hadir dalam beberapa sidang berikutnya.
Proses perceraian berjalan lancar dan pada tanggal 28 Mei 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak yang disampaikan Arya Saloka secara verstek, artinya tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir di konferensi. Putusan ini menandai bahwa Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai secara hukum.
Kuasa hukum Arya, Afalah Abdurrahim, menyampaikan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne, dan soal nafkah anak telah disepakati bersama tanpa ada perdamaian.
“Proses perceraian ini sudah melalui tahapan yang sesuai prosedur hukum. Klien kami dan Putri Anne sepakat berpisah secara baik-baik demi kebaikan anak mereka,” ujar Afalah.
Sumber: