UMP Bali 2026 Resmi Naik 7,04 Persen, Tembus Rp 3,2 Juta per Bulan
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster secara resmi menetapkan kenaikan UMP Bali 2026 Rp 3.207.459 per bulan dengan kenaikan 7,04 persen--freepik
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster secara resmi menetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Bali untuk tahun 2026, sehingga besaran UMP resmi kini telah mencapai Rp 3.207.459 per bulan dengan kenaikan 7,04 persen.
Keputusan kenaikan UMP ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari pemerintah, pengusaha, akademisi, hingga perwakilan serikat pekerja.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja, mendorong kesejahteraan para masyarakat lokal yang bekerja di Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja di seluruh sektor formal di Pulau Dewata yang diketahui akan mulai efektif pada tahun 2026.
BACA JUGA:Libur Nataru, BRI Pastikan Ketersediaan Uang Tunai di Bali, NTB, dan NTT
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 per bulan yang artinya sudah mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan dengan UMP Bali di tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.996.560 per bulan.
Keputusan kenaikan UMP ini diambil setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang sidangnya digelar pada 18 Desember 2025. Penetapan UMP Bali 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang mengatur besaran UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali untuk tahun kerja mendatang.
Gubernur Koster menyatakan bahwa penetapan ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bali sekaligus mempertimbangkan kondisi perkenomian lokal.
Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa angka UMP tersebut telah disepakati oleh Dewan Pengupahan melalui meknisme diskusi serta evaluasi terhadap beberapa indikator ekonomi termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bali.
Hasil evaluasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kenaikan 7,04 persen merupakan langkah realistis dan sangat layak untuk diterapkan bagi para buruh dan pekerja sektor formal. Diketahui bahwa besaran UMP yang sudah disepakati akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib untuk diikuti oleh semua pemberi kerja di wilayah Provinsi Bali.
BACA JUGA:Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali sebagai Bentuk Protes Swakelola Usai Penutupan TPA Suwung
Penetapan UMP Bali 2026 selaras dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang mewajibkan seluruh provinsi menetapkan UMP paling lambat pada tanggal 24 Desember setiap tahunnya.
Selain UMP, Pemprov Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali untuk sektor pariwisata, khususnya pada penyediaan akomodasi dan usaha makan minum. Besaran UMSP juga mengalami kenaikan persentase yang sama, yaitu 7,04 persen sehingga ditetapkan sebesar Rp 3.267.693 per bulan.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali ditetapkan untuk para pekerja di subsektor yang memperkerjakan banyak tenaga kerja, terutama menjelang musim kerja pariwiasata tahun depan.
Sumber: