Residivis Curanmor Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa via Pelabuhan Gilimanuk

Residivis Curanmor Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa via Pelabuhan Gilimanuk

Penangkapan residivis curanmor yang dilakukan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk-polresjembrana-instagram

JEMBRANA, DISWAYBALI.ID - Upaya pelarian MRH (21), residivis kasus pencurian, akhirnya kandas setelah diringkus aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Pemuda yang kerap terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap saat bersiap menyeberang ke Pulau Jawa.

Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (25/12/2025) sore sekitar pukul 16.30 Wita. MRH diamankan di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Kelurahan Gilimanuk, ketika hendak menyalakan sepeda motor yang belakangan diketahui merupakan hasil kejahatan.

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Pantai Delod Berawah Jembrana, Polisi Pastikan Identitas Korban

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Polsek Denpasar Timur terkait pelaku curanmor yang diduga melarikan diri ke arah Gilimanuk. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung meningkatkan pengawasan di sejumlah titik strategis, termasuk pos pemeriksaan hingga area VIP ASDP.

Dari pemeriksaan awal, MRH mengakui terlibat dalam serangkaian aksi pencurian lintas daerah. Ia disebut mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah Denpasar Timur pada Rabu (24/12/2025) dini hari. Dalam kesempatan yang sama, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam milik korban lain di kawasan tersebut.

Tak berhenti di Denpasar, MRH kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kabupaten Badung. 

Di Kecamatan Mengwi, pelaku dilaporkan membobol sebuah konter handphone dan menggondol lima unit ponsel serta satu unit laptop. Kepolisian setempat membenarkan adanya laporan pencurian tersebut dan langsung melakukan koordinasi lintas polsek.

BACA JUGA:Peringatan HDI 2025: Polres Jembrana Ajak Masyarakat Hapus Stigma Disabilitas

Catatan kepolisian menunjukkan MRH bukan sosok baru dalam dunia kriminal. Di usianya yang masih 21 tahun, ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan akibat kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit laptop merek Acer, serta enam unit handphone dari berbagai merek, termasuk milik korban di Denpasar.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polsek Denpasar Timur pada Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: