Resmi! DPRD Bali Larang Praktik Nominee, Alih Fungsi Lahan Produktif Kini Diperketat

Resmi! DPRD Bali Larang Praktik Nominee, Alih Fungsi Lahan Produktif Kini Diperketat

Ilustrasi lahan sawah Bali--Property Bali

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee menjadi peraturan daerah (Perda). 

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Senin, 29 Desember 2025.

Melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali secara tegas melarang praktik alih kepemilikan lahan dengan skema pinjam nama atau nominee yang selama ini kerap terjadi, terutama pada lahan-lahan produktif. 

BACA JUGA:Pelabuhan Gilimanuk Ramai Mobilitas Kendaraan, ASDP Catat Tren Lebih Merata

Aturan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan, hortikultura, hingga perkebunan yang setiap tahun terus mengalami penyusutan dan penurunan daya dukung.

Koordinator Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Agung Bagus Tri Candra Arka, menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun sebagai payung hukum untuk menjaga keberlanjutan lahan produktif di Bali. Ia menegaskan regulasi ini sejalan dengan nilai-nilai Sat Kerthi Loka Bali, khususnya konsep Jagat Kerthi yang menekankan keharmonisan antara manusia dan alam.

Menurut Candra, keberadaan Perda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta peran kelembagaan masyarakat dalam melakukan pengendalian, pemantauan, dan pemanfaatan lahan produktif secara berkelanjutan. 

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung arah pembangunan Bali yang berwawasan lingkungan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti masifnya alih fungsi lahan di Pulau Dewata yang semakin menekan keberadaan lahan pertanian. Ia menilai perubahan fungsi lahan untuk kepentingan komersial berpotensi menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan Bali.

BACA JUGA:Rencana Pengiriman Sampah Denpasar ke Bangli Mulai 2026 Tuai Pro dan Kontra

Koster mengingatkan bahwa jika alih fungsi lahan terus dibiarkan, maka dalam beberapa dekade ke depan Bali bisa menghadapi krisis pangan. 

Selain itu, keberlangsungan sistem subak sebagai warisan budaya dunia juga dinilai akan semakin terancam. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya upaya pengendalian sejak sekarang demi menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat Bali.

Sumber: