Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online, 35 WNA India Jadi Tersangka dengan Omzet Miliaran Rupiah
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana siber berupa judi online oleh Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).-Rivansky Pangau/Disway.id-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menetapkan 35 warga negara asing asal India sebagai tersangka dalam kasus judi online lintas negara yang beroperasi di wilayah Bali.
Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas tersebut dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan dengan omzet miliaran rupiah per bulan.
Kasus ini diungkap Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Aditya dalam konferensi pers di Markas Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026.
Pengungkapan bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan Ditressiber Polda Bali sejak 15 Januari 2026.
BACA JUGA:Citra Pariwisata Dipertaruhkan, Bali Bentuk Satgas Sampah
Dari hasil pemantauan, polisi menemukan akun Instagram bernama rambetexchange yang diduga mempromosikan situs judi online.
"Dari patroli siber, personel kami menemukan akun Instagram bernama rambetexchange yang diduga kuat mempromosikan situs judi online dengan nama Ram Betting Exchange," ujar Daniel.
Akun tersebut memuat sejumlah tautan menuju situs judi online, layanan WhatsApp untuk deposit dan penarikan dana, serta dukungan operasional.
Analisis digital forensik kemudian mengarahkan penyelidikan ke dua lokasi fisik yang menjadi pusat pengelolaan transaksi.
Dua tempat kejadian perkara berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Setelah dilakukan pemantauan lapangan dan ditemukan indikasi aktivitas ilegal, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penggerebekan pada Selasa (3/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 39 WNA asal India.
Sumber: