Penimbunan Solar Subsidi di Bali Terungkap, Polisi Amankan 10 Ton BBM
Polda Bali mengungkap praktik penimbun solar bersubsidi di sebuah gudang di Kawasan Denpasar Selatan--detik
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Aparat kepolisian daerah (Polda) Bali mengungkap praktik penimbun solar bersubsidi di sebuah gudang di Kawasan DENPASAR Selatan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 10 ton atau hampir 10 ribu liter BBM solar yang diduga kuat disalurkan secara ilegal ke pihak yang tidak berhak, termasuk sektor industri dan kapal, sehingga berpotensi merugikan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Saat penggerebekan pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang yang diduga bekerja di gudang dan dua mobil tangki dan dengan adanya penimbunan solar secara ilegal berpotensi besar dapat merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Ruang Rasa Dongkrak Kunjungan ke Nuanu Hingga 30 Persen di Libur Akhir Tahun
Aparat Kepolisian Daerah berhasil membongkar praktik penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di salah satu gudang di kawasan Jalan Pemelisan Bypass Suwung, Denpasar, Selatan. Operasi ini dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas yang dinilai mencurigakan di daerah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat 19 Desember 2025, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menemukan sekitar 10 ton BBM solar subsidi yang disimpan di dalam gudang.
Solar tersebut diduga akan dipasarkan kembali ke konsumen tidak resmi, terutama kapal nelayan dan sektor industri yang bukan menjadi hak penggunaan solar bersubsidi. Petugas kepolisian juga menyita dua unit mobil tangki yang masing-masingnya berisi kurang lebihnya 5.000 liter solar, serta beberapa mobil modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.
Lokasi penggerebekan kini telah dipasangi garis polisi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Meski gudang yang menjadi tempat penimbunan tersebut diketahui milik seseorang yang berinisial NN alias MT.
Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam kasus penimbunan solar subsidi ini. Menurut laporan, pemilik gudang tersebut telah dipanggil oleh pihak kepolisian, tetapi sampai saat ini belum memenuhi panggilan pertama.
BACA JUGA:Pesta Tahun Baru di GWK Tanpa Kembang Api, Diganti Musical Laser Show
Seain itu, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga bekerja sebagai karyawan gudang. Mereka menjalani pemeriksaan intensif dan kemudian dipulangkan dengan status saksi karena belum cukup bukti untuk dijadikan sebagai seorang tersangka.
Kasus ini bukan menjadi satu-satunya jenis penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap oleh aparat kepolisian di Bali. Di tempat lain, pihak kepolisian sudah pernah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penimbunan solar subsidi di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar.
Hasil penyidikan juga disebutkan bahwa dengan adanya kasus penimbunan solar ini maka berpotensi besar untuk negara mendapatkan kerugian hingga miliaran rupiah ditambah para tersangka telah melakukan hal pidana ini selama enam bulan lamanya.
Sumber: