Meski Berstatus Tersangka, Karier Made Daging Justru Menanjak
Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging.--
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mendapat penugasan baru di tingkat pusat. Ia kini dipercaya mengisi posisi Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di BPN RI dengan cakupan kerja nasional.
Kabar tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), di Denpasar, Rabu (18/2/2026).
GPS menyebut penunjukan itu mencerminkan kepercayaan institusi terhadap integritas dan konsistensi kliennya dalam memegang aturan hukum.
BACA JUGA:ATR/BPN Anugerahkan Pin Emas kepada Polda Bali Usai Ungkap Jaringan Mafia Tanah
“Hikmah bersikap teguh. Ujian keteguhan sikap, konsisten menghadapi tekanan dan selalu berpijak pada peraturan perundang-undangan serta menghormati dan menjalankan semua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap membuat beliau kini dipercaya di BPN Pusat,” ujar GPS.
Menurut GPS, jabatan tersebut memiliki tantangan kompleks.
Sengketa pertanahan kerap melibatkan berbagai kepentingan, termasuk persoalan mafia tanah yang menjadi perhatian nasional.
Ia menilai negara memerlukan pejabat yang tegas dalam menegakkan aturan agraria.
"Selamat atas kepercayaan dan pengabdian kepada negara yang lebih luas. Tetap tegak lurus dan berani walau menghadapi berbagai tekanan," ucapnya.
BACA JUGA:Polda Bali Tetapkan Kepala BPN Bali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
Sebelumnya, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terkait arsip negara. Penetapan itu merujuk surat tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, ia disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Penyidik menyatakan penanganan kasus tetap berjalan.
Upaya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Denpasar tidak membuahkan hasil. Hakim tunggal I Ketut Somasana pada 9 Februari 2026 menolak seluruh permohonan tersebut.
Majelis menyatakan praperadilan terbatas pada pengujian prosedur penetapan tersangka, bukan untuk menilai substansi pasal yang disangkakan.
Sumber: