THR Tak Dibayar? Posko Pengaduan Dibuka di Denpasar hingga 27 Maret

THR Tak Dibayar? Posko Pengaduan Dibuka di Denpasar hingga 27 Maret

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) di kantor LBH Bali-Freepik-

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Aliansi Hak Pekerja Sejahtera membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) di kantor LBH Bali, Denpasar. 

Posko ini disiapkan untuk menampung laporan dari para pekerja yang tidak menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Pendamping Bantuan Hukum Advokat Bidang Isu Perburuhan LBH Bali, I Gede Andi Winaba, menjelaskan bahwa posko tersebut juga menyoroti persoalan yang dihadapi pekerja di sektor informal. 

BACA JUGA:Telkomsel Rilis Paket Seru Ramadhan: Internetan Lancar, Ibadah Tenang

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah para pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau ojek online.

Menurut Andi, hingga saat ini status para pengemudi ojek online masih belum memiliki kepastian dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam praktiknya mereka bekerja layaknya pekerja pada umumnya, namun secara administratif tetap disebut sebagai mitra oleh perusahaan platform.

"Sampai sekarang pemerintah belum memberikan kejelasan yang tegas. Secara status mereka disebut sebagai mitra, tetapi dalam praktiknya mereka bekerja seperti pekerja pada umumnya, menerima perintah dan memperoleh upah," ujar Andi dalam keterangannya pada Jumat (6/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut membuat para pengemudi aplikasi tidak memperoleh hak yang sama seperti pekerja formal, termasuk terkait pemberian THR. 

Berdasarkan catatan LBH Bali, pada 2025 terdapat 136 laporan yang masuk dari pekerja sektor informal terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk isu THR dan kondisi kerja.

BACA JUGA:Setelah Sempat Terdampak Penutupan Wilayah Udara, Penerbangan Denpasar–Dubai Kembali Beroperasi

Seiring meningkatnya laporan tersebut, LBH Bali kini mulai memperluas upaya advokasi bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. 

Fokus utama diarahkan kepada pengemudi layanan pengantaran makanan atau food driver, setelah sejumlah pengemudi menyampaikan keluhan terkait kondisi kerja mereka kepada serikat pekerja.

"Kami mulai memperluas advokasi ke pekerja ojol, khususnya food driver. Beberapa teman ojol mulai melapor ke serikat dan kami berdiskusi dengan mereka," kata Andi.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Hak Pekerja Sejahtera, Excel, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap awal untuk mengumpulkan berbagai laporan dan aspirasi dari para pengemudi ojek online.

Sumber: