OJK Atur Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Wajib Transfer Ilmu Pengetahuan
OJK menerbitkan regulasi baru terkait pemanfaatan TKA di sektor perbankan.--
JAKARTA, DISWAYBALI.ID - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan.
Aturan ini menegaskan bahwa kehadiran tenaga kerja asing tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu, tetapi juga harus diikuti dengan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA:Rotasi Pimpinan OJK, Parjiman Resmi Dilantik Sebagai Kepala OJK Bali
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola penggunaan tenaga kerja asing di industri perbankan sekaligus memastikan transfer pengetahuan berjalan terstruktur bagi pengembangan sumber daya manusia nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas ketergantungan pada tenaga kerja asing, melainkan memastikan keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia.
“Penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi SDM nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan industri perbankan yang semakin terhubung dengan ekosistem keuangan global.
BACA JUGA:Tersandung Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana
“Integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara dan pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi ini sekaligus membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional,” kata Ismail.
Dalam aturan tersebut, OJK menyesuaikan jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun.
Masa kerja tersebut dapat diperpanjang dengan persetujuan OJK berdasarkan evaluasi tertentu.
Selain itu, regulasi ini juga membuka kemungkinan penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, terutama bagi bank umum yang kepemilikan sahamnya lebih dari 25 persen dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Namun demikian, penempatan tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari OJK.
BACA JUGA:Moody's Akui Resiliensi Ekonomi Indonesia, OJK Optimistis Prospek Berkelanjutan
Sumber: