Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu di Mengwi, Barang Bukti Capai 242 Gram
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali.---Dok. Humas Polda Bali-
BADUNG, DISWAYBALI.ID – Ditresnarkoba Polda Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar seberat 242,92 gram.
Seorang pria asal Jonggol, Bogor, Jawa Barat, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Tersangka terduga bandar atau pengedar narkoba jaringan luar Bali, dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu narkotika jenis sabu bernilai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Kombes Ariasandy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di Kawasan Sempidi.
BACA JUGA:Narkoba Senilai Rp19,8 Miliar Nyaris Beredar di Bali, WNA Asal Kazakhstan Diciduk Polisi
Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BDP (40), karyawan swasta asal Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga menemukan aktivitas mencurigakan tersangka.
Pada Rabu, 25 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 wita, petugas menangkap BDP di Gang Taman Indah. Lokasi itu berada di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi.
Saat ditangkap, tersangka diduga hendak menempel narkotika di pinggir jalan.
BACA JUGA:Awal 2026 Dibuka dengan Pengungkapan Enam Kasus Narkoba, Tujuh Pengedar Diamankan Polresta Denpasar
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi umum di lokasi.
Petugas menemukan satu kantong kresek hitam di tangan kanan tersangka.
Sumber: