Satpol PP Bali Bahas Aturan Peternakan Babi Berbasis Kearifan Lokal
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui awak media disela-sela FGD, di di Prama Sanur Beach Bali, Rabu (15/7/2026).-Rivansky Pangau/disway.id-
DENPASAR, DISWAYBALI – Pemerintah Provinsi Bali mulai menyusun regulasi tata kelola peternakan babi berbasis kearifan lokal. Langkah tersebut diawali melalui Focus Group Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. FGD digelar di Prama Sanur Beach Bali, Rabu, 15 Juli 2026.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, penyusunan regulasi tidak hanya membahas pengelolaan limbah.
Pembahasan juga mencakup sistem budidaya, kualitas daging, hingga tata kelola peternakan secara menyeluruh.
“Kami ingin memperoleh masukan, mulai dari produksi, pemeliharaan, hingga pengelolaan limbah peternakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan regulasi berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait limbah peternakan.
BACA JUGA:Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen, Manusia Silver dan Pengemis di Persimpangan Jalan
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi upaya membangun standar peternakan babi di Bali.
“Kami menerima laporan, pengelolaan limbah yang tidak kompeten berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” ungkapnya.
Menurut Dharmadi, Bali memiliki potensi besar menghasilkan daging babi berkualitas. Karena itu, pemerintah mendorong adanya sertifikasi dan standar peternakan yang jelas.
“Kami ingin peternakan babi memiliki sertifikasi, sekaligus standar pengelolaan yang baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi memanfaatkan ruang yang diberikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Regulasi tersebut nantinya akan melibatkan desa adat sebagai bagian penting pengelolaan peternakan.
BACA JUGA:Satpol PP Buleleng Luncurkan Poster Edukatif untuk Perkuat Kesadaran Pengelolaan Sampah
“Pengelolaannya akan melibatkan desa adat, karena peternaknya merupakan masyarakat adat Bali,” jelas Dharmadi.
Sumber: