OJK Bali Perkuat BPR Lewat Merger Tiga Bank

OJK Bali Perkuat BPR Lewat Merger Tiga Bank

Melalui penguatan industri BPR yang lebih sehat, kuat, dan berdaya saing, OJK berharap kapasitas pembiayaan kepada UMKM serta sektor produktif semakin meningkat.-Dok. OJK-

DENPASAR, BALI DISWAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali kembali mendorong konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Tiga BPR resmi bergabung ke PT BPR Sri Partha Bali untuk memperkuat struktur industri perbankan daerah.

Penggabungan tersebut melibatkan PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali.

BACA JUGA:LDR Perbankan Belum Optimal, OJK Bali Gagas Bisnis Matching Bank–UMKM

Langkah itu dilakukan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, tata kelola, serta daya saing BPR dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan UMKM.

Sebagai tindak lanjut, OJK Provinsi Bali menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026, kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menjelaskan, penggabungan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan itu mendorong konsolidasi BPR dan BPRS dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama, pada satu wilayah pulau maupun kepulauan utama.

"Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan. Serta memperkuat daya saing BPR sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan," kata Parjiman.

BACA JUGA:OJK Libatkan 687 Mahasiswa KKN, Perkuat Literasi Keuangan 50 Desa di Bali

"Selain itu, konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan," katanya lagi.

Parjiman juga mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait.

Menurutnya, proses penggabungan berlangsung dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan konsumen.

Sebelum menerbitkan izin, OJK telah melakukan penilaian secara komprehensif terhadap berbagai aspek.

Sumber: