Pemkab Buleleng Resmi Buka Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak

Pemkab Buleleng Resmi Buka Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak

Peresmian Samsat Gerai Kecamatan Gerokgak dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Kamis (20/8/2026).---Dok. Humas Pemkab Buleleng

BULELENG, DISWAYBALI - Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi mengoperasikan gerai samsat di Kecamatan Gerokgak pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Layanan tersebut berlokasi di Gedung Paten Kantor Camat Gerokgak. Kehadirannya ditujukan untuk memangkas jarak pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah barat Buleleng.

Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra. Ia mengatakan pembentukan gerai tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Buleleng, Bapenda Provinsi Bali, Ditlantas Polda Bali, dan PT Jasa Raharja.

Sutjidra menyebut layanan ini penting karena Kecamatan Gerokgak memiliki wilayah yang luas.

Selama ini, masyarakat harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju pusat Kota Singaraja untuk mengurus administrasi kendaraan.

BACA JUGA:Pemkab Bangli Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Bimtek Zona Integritas 2026

“Gerokgak ini kecamatannya besar dan jauh dari kota. Layanan terpadu ini memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang ke Singaraja yang memakan waktu sekitar 1,5 jam perjalanan,” ujar Sutjidra usai peresmian.

Selain mendekatkan akses pelayanan, Sutjidra mengatakan penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga akan mendukung pembenahan sarana publik.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, minimal 10 persen penerimaan opsen pajak wajib dialokasikan untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur penunjang transportasi.

“Memang sudah ada aturannya, 10 persen wajib dipakai untuk kegiatan pemeliharaan jalan. Misalkan penerimaan opsen pajak mencapai Rp120 miliar, maka minimal Rp12 miliar dialokasikan untuk perbaikan atau perawatan jalan di Buleleng,” kata Sutjidra, dikutip dari website resmi Pemkab Buleleng.

Sutjidra menambahkan, penerimaan daerah pada semester pertama tahun ini telah melampaui target yang ditetapkan.

BACA JUGA:Pemkab Buleleng Dorong Peningkatan Kualitas Keuangan Lewat Program IPKD 2026

Untuk menjaga konsistensi pendapatan daerah, Pemkab Buleleng menerapkan sistem kontrak kerja berbasis target.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga direksi BUMD.

Sumber: