Posyandu Denpasar Bertransformasi, Kader Kini Jadi Penggerak Layanan Dasar 6 SPM
Posyandu Denpasar Bertransformasi, Kader Kini Jadi Penggerak Layanan Dasar 6 SPM.--Dok. Pemkot Denpasar
DENPASAR, DISWAYBALI.ID – Peran Posyandu di Kota DENPASAR kini terus diperkuat. Tak lagi hanya identik dengan penimbangan bayi dan pemantauan kesehatan, Posyandu mulai mengambil peran lebih luas sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat.
Transformasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Kader Posyandu dalam Melaksanakan Pelayanan Posyandu 6 SPM yang digelar di Gedung Wanita Santhi Graha, Kamis, 10 September.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris I Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, itu diikuti 100 kader Posyandu dari Kecamatan Denpasar Utara dan Denpasar Timur.
BACA JUGA:Enam Kebakaran Terjadi Sehari di Buleleng, Damkarmat Kerahkan Lima Tangki untuk Jinakkan Api
Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut hadir.
Ayu Kristi mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai pelaksanaan layanan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekaligus tindak lanjut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Menurutnya, perubahan peran Posyandu membuat kader memiliki tanggung jawab yang semakin luas.
“Posyandu kini bukan lagi sekadar tempat menimbang bayi atau deteksi kesehatan saja. Posyandu telah bertransformasi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang menjadi pusat layanan dasar masyarakat,” ujar Ayu Kristi.
Adapun layanan 6 SPM yang menjadi cakupan Posyandu meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.
BACA JUGA:Enam Kebakaran Terjadi Sehari di Buleleng, Damkarmat Kerahkan Lima Tangki untuk Jinakkan Api
Dalam skema tersebut, kader menjadi salah satu ujung tombak pemerintah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat.
Kader dapat menerima pengaduan terkait berbagai persoalan layanan dasar, kemudian meneruskan data tersebut kepada pemerintah desa atau kelurahan dengan tetap berada dalam pengawasan kepala dusun atau lingkungan.
Ayu Kristi mengakui penerapan layanan 6 SPM masih menjadi tantangan bagi sebagian kader.
Karena itu, penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi menjadi penting agar kader memahami peran barunya secara optimal.
Sumber: