Simpan 10 Butir Ekstasi, Security di Denpasar Ditangkap Polisi
Tersangka Rio saat diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.---Dok. Humas Polresta Denpasar
DENPASAR, DISWAYBALI.ID – Satresnarkoba Polresta DENPASAR mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24) yang bekerja sebagai security di DENPASAR.
Ia diamankan karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.
Penangkapan terhadap Rio dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kawasan Banjar Sanglah, Denpasar.
Informasi tersebut menyebutkan seorang pria bernama Rio diduga sebagai pengedar narkotika. Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D W melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Jimbaran Dibekuk, Polisi Sita Ganja 1,7 Kg
Petugas kemudian membuntuti pelaku hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.
Petugas langsung mengamankan Rio dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya.
Petugas selanjutnya membawa tersangka ke tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.
Dengan disaksikan masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi.
Sepuluh butir tablet tersebut disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.
BACA JUGA:Narkoba Senilai Rp19,8 Miliar Nyaris Beredar di Bali, WNA Asal Kazakhstan Diciduk Polisi
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku mengaku memperoleh ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp.
“Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Sumber: