Fadli Zon Digugat ke PTUN Usai Menyangkal Adanya Pemerkosaan Massal 1998

Minggu 14-09-2025,19:15 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Fadli Zon digugat ke PTUN usai kontroversi ucapannya mengenai pernyataannya mengenai pemerkosaan massal 1998.

Pada saat itu Fadli Zon membantah tentang pemerkosaan massal 1998. Pernyataan Fadli Zon perihal tragedi 1998 memicu kontroversi hingga saat itu Fadli Zon mendapatkan banyak kecaman dari Komnas Perempuan sampai masyarakat sipil.

Dan saat ini Fadli Zon berakhir digugat ke PTUN Jakarta.

BACA JUGA:Fadli Zon Sebut Kasus Rudapaksa Massal 1998 Tak Terjadi, Wakil Komisi X DPR RI: Rendahkan Martabat Korban!

Pada Juni lalu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyebutkan bahwa tidak ada bukti kuat di pemerkosaan massal 1998, dia juga mengatakan kalau pemerkosaan massal 1998 hanyalah sebuah cerita, dan tidak ada di buku sejarah. 

Usai pernyataannya membuat munculnya kecaman dari masyarakat, hingga banyak perempuan, aktivis, LSM mulai bersuara. Bahkan saat itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati dan Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends.

Saat itu air mata MY Esti Wijayati tumpah karena ucapan Fadli Zon. Dia juga menyebutkan ucapan Fadli Zon seperti tidak peka akan persoalan yang dihadapi oleh para korban, beliau juga mengatakan bahwa itu menorehkan luka yang lebih dalam ditambah pada saat itu Fadli Zon juga menjadi aktivis yang cukup vokal.

Setelah itu pun dari pihak Tim Gabungan Pencari Fakta membantah ucapan Fadli Zon perihal tidak adanya pemerkosaan massal di 1998. Dari pihak TGPF juga langsung menjabarkan data perihal jumlah korban yang melapor. Menurut datanya terdapat, 52 korban pemerkosaan, 14 korban pemerkosaan dan penyiksaan, 10 korban penyerangan seksual, dan 9 kekerasan seksual. Bahkan dari data yang ada masih ada korban yang tidak melapor karena rasa trauma yang dialami.

Hingga akhirnya buntut dari pernyataan Fadli Zon mendapatkan gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bentuk Investigasi Independen untuk Usut Demo Akhir Agustus 

Selain itu Jane Rosalina, perwakilan dari kuasa hukum penggugat juga mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Fadli Zon berupa gugatan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dengan objek gugatan yang kami layangkan kepada Menteri Kebudayaan dan bisa dipastikan gugatan yang dilayangkan akan tetap melindungi para korban.

Kasus ini menunjukkan bahkan setelah 27 tahun berlalu, tragedi 1998 masih menjadi luka terbuka bagi bangsa. Apalagi dengan pernyataan Fadli Zon yang tidak hanya memicu perdebatan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi korban dan penyintas.

Kategori :