Dari Kritik ke Tindakan, Dokumen Calon Presiden Kembali Dibuka untuk Publik

Selasa 16-09-2025,21:54 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan capres dan cawapres tidak bisa diakses oleh publik.

Setelah menuai kritik dari berbagai pihak, KPU menyatakan untuk membatalkan aturan menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan untuk capres dan cawapres.

Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi sekaligus upaya mengembalikan kepercayaan publik pada transparansi Pemilu.

BACA JUGA:KPU Rahasiakan Data Capres Cawapres, Publik Pertanyakan Transparansi

Ketua KPU, Afifuddin, dalam jumpa pers di kantor KPU Jakarta, menyatakan bahwa KPU secara kelembagaan telah memutuskan untuk membatalkan peraturan mengenai akses dokumen persyaratan capres dan cawapres tidak untuk publik.

Pihak KPU juga menyatakan keputusan pembatalan ini menggunakan peraturan yang sebelumnya sudah dibuat, di antaranya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu Afifuddin juga menyebutkan bahwa aturan yang sebelumnya dibuat mengacu pada Peraturan KPU dan Undang-undang Pemilu, tetapi banyaknya reaksi dari publik sekaligus masukan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga memunculkan keraguan mengenai pengecualian informasi tersebut sesuai dengan prinsip publik dan hukum yang berlaku.

Maka dari itu KPU memutuskan untuk kembali membuka akses untuk publik agar bisa melihat dokumen persyaratan untuk capres dan cawapres. Adanya pembatalan ini dianggap untuk menjaga kredibilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU.

Keputusan ini diambil setelah munculnya banyak kecaman yang didapat oleh KPU pada keputusan sebelumnya dan juga banyaknya masukan dari berbagai pihak yang menganggap bahwa pembatasan informasi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam Pemilu. 

BACA JUGA:Wacana Single Account, Cara Baru Tekan Konten Negatif di Dunia Maya?

Sebelumnya, Ketua Umum dari Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui segala informasi mengenai Pemilu termasuk data diri capres dan cawapres.

Selain itu dari pihak Komite Pemilihan Indonesia (TePI) juga menganggap peraturan mengenai tidak bisa diaksesnya persyaratan capres dan cawapres kemarin menjadi sebuah kemunduran yang serius dalam hal keterbukaan informasi publik. 

Saat dibatalkannya peraturan yang lalu, banyak masyarakat yang ikut berkomentar dan menganggap sudah seharusnya peraturan seperti itu tidak ada dari awal dan menganggap transparansi adalah hal yang wajib apalagi untuk calon presiden dan wakilnya.

Kategori :