DENPASAR, DISWAY.ID - Jangan sampai ketinggalan jadwal pelayanan SIM Keliling di Bali hari ini Rabu 7 Mei 2025 yang dibuka di beberapa titik lokasi berbeda.
Oleh sebab itu, Polda Bali telah menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga Bali dengan persyaratan sebagai berikut:
- Membawa E-KTP Asli dan fotocopy 2 lembar
- Membawa SIM asli yang masih aktif masa berlakunya dan fotocopy 2 lembar
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali Hari Ini 6 Mei 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya!
Pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling untuk kelancaran proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) masing-masing.
Oleh karena itu, layanan SIM Keliling ini diberlakukan agar memudahkan proses perpanjangan SIM A atau SIM C milik warga tanpa harus ke Kantor satpas.
Untuk biaya perpanjangan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) sudah mengatur biaya perpanjangan SIM, meliputi SIM A sekitar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Nah, untuk selengkapnya, simak jadwal dan lokasi perpanjangan SIM keliling di Bali pada hari Rabu7 Mei 2025, di antaranya:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali Hari Ini 7 Mei 2025
1. Polres Klungkung
- Lokasi Perpanjangan SIM di Kantor Camat Nusa Penida Klungkung
- Waktu Pelayanan: Mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai
2. Polres Badung
- Lokasi Perpanjangan SIM di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
- Waktu Pelayanan: 08.30 WITA - Selesai
Demikian informasi terkait jadwal layanan SIM Keliling di Bali hari ini 7 Mei 2025. Semoga membantu!