Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu dan Ekstasi

Jumat 17-10-2025,22:42 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti nyaris mencapai 1 kilogram sabu. 

Keberhasilan tersebut dibenarkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit 1, dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., pada Jumat (17/10/2025).

Menurut Kombes Radiant, pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur. 

BACA JUGA:Bupati Mahayastra Ajak Warga Gianyar Tanam Pohon di Bantaran Sungai Wos untuk Jaga Kelestarian Alam

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial Kas (26), warga Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 978,08 gram sabu siap edar (kode A1–A2 dan B1–B10), serta dua butir pil ekstasi bergambar mahkota berwarna hijau dengan berat 0,90 gram netto (kode C). 

Selain itu, diamankan pula timbangan digital, ponsel, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Radiant menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyimpan, menguasai, serta menempelkan kembali narkotika jenis sabu (metamfetamina) dan ekstasi (MDMA) untuk diedarkan kepada pembeli.

Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Bupati Sutjidra Ajak ASN Buleleng Peduli Lingkungan di Tengah Cuaca Ekstrem

Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar, yang dapat diperberat sepertiganya sesuai ketentuan undang-undang.

Kategori :