Pengembangan ini memiliki otoritas yang jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Pengelolaan di dalam kawasan KEK Kura Kura konsisten mengedepankan filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi dengan penekanan keseimbangan antara manusia, alam, dan spiritualitas.