Sebelum Tinggalkan Bali, Sumedana Ungkap Dua Dugaan Kasus Korupsi Besar

Sebelum Tinggalkan Bali, Sumedana Ungkap Dua Dugaan Kasus Korupsi Besar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana (Kanan) -Diajeng Vayantri Dewi Divianta-

Sebelum meninggalkan kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, dan menduduki kursi  Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pulau Seribu Pura itu.

 

Dalam kesempatan diwawancarai awak media, Sumedana mengumumkan Kejati Bali menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan. 

 

Ia menyebut, kasus Pertama adalah dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kedua, dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. 

 

BACA JUGA:Adanya Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Tahura Ngurah Rai, Kejati Bali Naikkan Status Penyidikan

 

Menurutnya, kasus munculnya sertifikat di lahan Tahura mendapat sorotan masyarakat Bali pasca banjir bandang. Dugaan penyimpangan alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan, yang seharusnya tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis. 

 

Sumedana menyebut penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Tahura. 

 

"Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi," ungkapnya.

 

Sumber: