DPRD Bali Soroti Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Diduga Langgar Aturan Tata Ruang

Rabu 29-10-2025,21:08 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BACA JUGA:DPRD Bali Sahkan Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Sopir Wajib Ber-KTP Bali

"Terakhir itu izinnya terbit lewat OSS. Semua sudah sesuai ketentuan," ujar Sudiarka, pada Rabu (29/10).

Meski demikian, ia menambahkan bahwa Pemkab tetap akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

"Seperti yang sudah disepakati di awal, nanti akan ada monev oleh unit teknis sesuai dokumen yang mereka ajukan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya.

Lift kaca setinggi 182 meter tersebut direncanakan menjadi akses bagi wisatawan menuju Pantai Kelingking tanpa harus menuruni tangga curam yang selama ini terkenal ekstrem. 

Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bina Nusa Properti (BNP) sebagai pemegang kuasa investasi dengan Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bungamekar, Nusa Penida. 

BACA JUGA:Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Pemkab Jembrana Ajak Generasi Muda Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia Maju

Peletakan batu pertama proyek tersebut telah dilakukan pada 7 Juli 2023.

Kategori :