Taksi Online Bali Belum Wajib Pelat DK, Raperda ASK Masih Proses Fasilitasi

Rabu 05-11-2025,20:29 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi (ASK) di Bali masih belum dapat diberlakukan karena hingga saat ini masih menunggu proses fasilitasi dan penerbitan nomor register dari Kemendagri.

Tanpa adanya nomor register, maka Perda tersebut tidak bisa dikatakan sah dan belum bisa diberlakukan bagi sopir maupun kendaraan yang melayani wisatawan, meskipun sebenarnya pengaturan seperti kewajiban KTP Bali hingga pelat nomer DK telah disepakati di tingkat provinsi.

Proses ini untuk memastikan bahwa materi muatan Raperda tidak bertentangan dengan undang-undang lalu lintas, undang-undang jalan raya, serta asas non-diskriminasi sehingga dapat diterapkan secara sah di wilayah Bali.

BACA JUGA:Imigrasi Bali Deportasi WNA Prancis karena Visa Wisata Dipakai untuk Bekerja

Raperda Angkatan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASK) di Bali merupakan regulasi yang diharapkan mampu menertibkan operasional taksi online dan kendaraan wisatawan, termasuk pengaturan untuk mewajibkan KTP Bali bagi sopir dan pelat nomer DK bagi kendaraan yang melayani wisatawan.

Selain itu Raperda juga menetapkan label resmi "Kreta Bali Smita", standar tarif dengan pembedaan WNI dan WNA, serta rencana Pergub terkait sanksi. Meskipun semua pihak di tingkat provinsi sudah sepakat pada 28 Oktober 2025, tetapi sayangnya regulasi ini belum bisa diberlakukan.

Hal ini dikarenakan jika tidak ada nomor register dari Kemendagri, maka Raperda belum memiliki dasar hukum yang sah sehingga setiap implementasi di lapangan masih bersifat preventif.

Diketahui bahwa Kemendagri akan meninjau kesesuaian materi Raperda dengan undang-undang lalu lintas, undang-undang jalan raya, asas non-diskriminasi, dan prosedur pembentukan peraturan daerah.

Jika terdapat konflik atau berpotensi adanya diskriminas maka Raperda harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum mendapatkan nomor resgister secara resmi. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan di Bali tidak bertentangan dengan peraturan nasional dan dapat diterima secara hukum.

BACA JUGA:Kemenag Bangli Salurkan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Dukung Kemandirian Ekonomi Umat

Keterlambatan pemberlakuan Raperda ASK ini bisa berdampak pada operasional pengemudi dan perusahaan taksi online yang beroperasi di Bali. Meskipun banyak pengemudi dan armada yang telah menyiapkan persyaratan sesuai dengan Raperda, mereka belum diwajibkan secara resmi untuk ber-KTP Bali atau harus menggunakan pelat DK.

Dengan demikian layanan angkutan sewa khusus (ASK) yang seharusnya tertib sesuai dengan regulasi tetap berjalan sementara status hukum peraturannya masih menunggu nomor resgister dari Kemendagri.

Pemeritah provinsi bersama DPRD Bali berharap bahwa proses fasilitasi Kemendagri bisa segera rampung sehingga Raperda dapat segara berlaku. Implementasi ini perda ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme sopir, transparansi tarif, dan keamanan bagi wisatawan yang menggunakan layanan taksi online dan ASK di Bali.

Kategori :