DPRD dan Pemprov Bali Genjot Raperda Disabilitas, Upaya Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Sosial

Selasa 02-12-2025,19:30 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Di tengah upaya untuk memperkuat jaminan hak asasi manusia, Provinsi Bali melangkah maju dengan rencana pembentukan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang di mana regulasi menjamin bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali dapat menikmati akses sosial, pendidikan, kesehatan, hingga peluang ekonomi secara adil.

Kesadaran akan kompleksitas tantangan yang sering kali dihadapi oleh para penyandang disabilitas di Bali, dari mulai keterbatasan aksesbilitas hingga diskriminasi yang didapat dalam pelayanan publik yang akhirnya mendorong pemerintah untuk bersama-sama menyusun payung hukum baru, sebagai fondasi menuju masyarakat yang inklusif dan ramah bagi semua.

Di tengah dinamika pembangunan dan modernisasi di Pulau Dewata, muncul konkret bahwa pemerintah provinsi bersama dengan DPRD Bali menargetkan Raperda disabilitas sebagai bagian dari instrumen hukum yang bisa menjamin martabat, kesetaraan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Respons Gubernur Koster Usai Ada Rencana Transmigrasi Warga Bali dari Menteri ATR

Upaya untuk mewujudkan Bali sebagai provinsi yang inklusif kembali menunjukkan arah yang jelas. Pada bulan-bulan terakhir ini, legislatif dan eksekutif di Bali semakin intensif menggodok draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Provinsi Bali dan kini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali melalui gubernur untuk segera diproses lebih lanjut. Menurut ketua perumus di DPRD Bali, Raperda ini sangat penting karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat dibanding regulasi sebelumnya.

Sebelumnya Bali telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tetapi regulasi tersebut dianggap perlu diperbarui agar bisa selaras dengan perkembangan hukum nasional, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta kebutuhan nyata di lapangan.

Draf Raperda sekarang dirancang tidak sekedar sebagai dokumen simbolis, melainkan dengan ruang lingkup yang lebih luas, isinya mencakup hak atas aksesbilitas fisik (rumah, fasilitas umum, dan transportasi), pendidikan inklusif, kesempatan kerja dan kewirausahaan, layanan kesehatan, pelayanan publik, akses informasi, seni budaya, partisipasi sosial, perlindungan dari diskriminasi, hingga pendataan komprehensif penyandang disabilitas di seluruh Bali.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak. Baru-baru ini Kanwil Kementerian Hukum Bali melakukan audiensi dengan DPRD untuk membantu aspek legal drafting dan harmonisasi regulasi agar bisa selaras dengan norma perundang-undangan.

BACA JUGA:Wesnawa Punia Resmi Jabat Kadisdikpora Bali, Prioritaskan Program SDM Bali Unggul

Langkah ini dianggap penting agar Raperda nantinya bisa memenuhi standar hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif. Selain itu diharapkan Raperda bisa menjadi payung hukum yang bisa memfasilitasi berbagai program nyata untuk para penyandang disabilitas.

Sebagai contoh sejak awal 2025, Pemprov Bali melalui dinas sosial dan instansi yang terkait telah menjalankan program pelatihan kewirausahaan bagi para penyandang disabilitas atau difabelpreneur sebagai wujud dari upaya pemberdayaan dan inklusi ekonomi.

Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung penuh Raperda tersebut, Koster menyatakan bahwa tantangan penyandang disabilitas di Bali sudah semakin kompleks sehingga memang seharusnya memerlukan regulasi komprehensif untuk menjawabnya.

Kategori :