KLUNGKUNG, DISWAYBALI.ID - Penyelidikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus berjalan.
Kejaksaan Negeri Klungkung kembali memanggil sejumlah pejabat, dan hingga Kamis 11 Desember 2025 tercatat sudah sekitar 30 orang yang dimintai keterangan.
Pemeriksaan melibatkan pejabat dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
BACA JUGA:Pemkab Badung Apresiasi 94 Pelaku Usaha dalam Gathering TJSP 2025
Salah satu yang hadir memberikan klarifikasi ialah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali, Putu Sumardiana.
Ia datang memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kepada wartawan keesokan harinya, Sumardiana membenarkan pemeriksaan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya diminta menerangkan soal kewenangan DKP dalam pengelolaan wilayah laut 0–12 mil.
Selain itu, jaksa juga menggali penjelasan mengenai mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRL).
Ia mengatakan hal-hal teknis di luar itu menjadi bagian pemeriksaan internal penyidik.
Sumardiana kembali menegaskan bahwa dinasnya tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan lift kaca tersebut.
Pada hari yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali, Nusakti Yasa Wedha, juga dipanggil.
Sementara itu, Kepala Kejari Klungkung I Wayan Suardi, saat ditemui dalam konferensi pers Hakordia 2025 pada Selasa (9/12/2025), menyampaikan bahwa pihaknya memang sedang menelusuri dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
Suardi tidak membuka substansi pemeriksaan, namun memastikan ada indikasi permasalahan yang perlu dibongkar lebih jauh.
Ia meminta publik memberi ruang bagi jaksa untuk bekerja, sambil menyelipkan perumpamaan bahwa "menangkap ikan besar tidak mungkin memakai pancing kecil."