BACA JUGA:Dua Importir Pakaian Bekas Asal Korsel Ditangkap di Bali, Praktik Ilegal Sudah Berjalan Lima Tahun
Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yudha Darma, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus mengurangi konflik pergerakan kendaraan yang selama ini kerap terjadi di wilayah tersebut.
Ia menambahkan bahwa penerapan sempat ditunda guna menunggu rampungnya perbaikan infrastruktur jalan.
Keputusan penerapan manajemen rekayasa lalu lintas itu, lanjutnya, telah melalui pembahasan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Badung yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.