BACA JUGA:Pemprov Bali Tingkatkan Kewaspadaan Super Flu, Dinkes Perketat Pemantauan di Puskesmas
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Ombudsman Bali menyusun sejumlah rekomendasi kebijakan. Di antaranya meliputi penyusunan standar pelayanan (SP), standar operasional prosedur (SOP), standar pendaftaran endpoint, penguatan sistem pengaduan Love Bali, serta peningkatan koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Koordinasi tersebut juga mencakup upaya sosialisasi PWA yang lebih masif, pembuatan konten informasi, hingga penguatan penanganan pengaduan wisatawan.
Ombudsman menilai masyarakat, khususnya wisatawan asing, perlu mendapatkan informasi yang jelas terkait pemanfaatan dana PWA, terutama untuk perlindungan budaya dan lingkungan Bali.
Meski demikian, Ombudsman mencatat penerapan PWA memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.
Berdasarkan data per 2024, terjadi lonjakan PAD hingga 19,5 persen sejak kebijakan tersebut diberlakukan, dengan total penerimaan mencapai Rp317,88 miliar.
BACA JUGA:Pemprov Bali Siapkan Aturan Cek Saldo Wisman Demi Pariwisata Berkualitas
Dana PWA tersebut kemudian dialokasikan ke berbagai sektor. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menerima sekitar Rp218,97 miliar, terutama untuk mendukung pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB).
Sementara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali memperoleh Rp40 miliar yang digunakan untuk pengelolaan sampah.
Selain itu, terdapat peningkatan bantuan bagi subak. Jika sebelumnya masing-masing subak menerima Rp10 juta, pada 2025 jumlah tersebut naik menjadi Rp15 juta per subak, dengan jumlah penerima meningkat dari 2.858 menjadi 2.860 subak.