Pemetaan BNN Bali Temukan Sejumlah Wilayah Rawan Narkotika

Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali memetakan sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika. Dari hasil pemetaan tersebut, beberapa kawasan masuk dalam kategori bahaya dan waspada. 

Temuan ini menjadi dasar penentuan prioritas penanganan di masing-masing daerah.

Pemaparan data disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Provinsi Bali. Kegiatan itu digelar di Denpasar pada Kamis 5 Februari 2026. 

BACA JUGA:BNN dan Disdik Gianyar Perkuat Pencegahan Narkotika Sejak Dini Lewat Program ANANDA di PAUD

Penyuluh Narkotika Ahli Madya BNN Bali, Lhyta Noralina Oktaviana, menjelaskan bahwa tiga desa di Kota Denpasar masuk dalam kategori bahaya. Wilayah tersebut yakni Desa Pemogan, Desa Sesetan, dan Desa Pemecutan Kelod.

Selain itu, BNN Bali juga mencatat 21 desa dan kelurahan lain berada dalam kategori waspada. 

Penetapan status dilakukan berdasarkan jumlah kasus narkotika yang terjadi serta potensi kerawanan di wilayah tersebut.

Di Kabupaten Badung, status waspada terdapat di Desa Dalung dan Kelurahan Kuta. Kabupaten Gianyar mencatat Desa Tampaksiring dan Desa Belega sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan serupa. 

Sementara di Kabupaten Klungkung, Desa Semarapura Kelod dan Desa Batununggul masuk dalam daftar waspada.

BACA JUGA:BNNK Tegaskan Status Zona Merah Buleleng Dipicu Banyaknya Pengguna

Kabupaten Karangasem menjadi daerah dengan jumlah desa waspada terbanyak. Enam desa yang tercatat yakni Desa Sibetan, Desa Kesimpar, Desa Nawakerti, Desa Labasari, Desa Purwakerti, dan Desa Bukit. Adapun di Kabupaten Buleleng, status waspada melekat pada Desa Bulian, Desa Sepang Kelod, Desa Umejero, Desa Subuk, Desa Klisada, dan Desa Ularan.

Di Kota Denpasar, selain tiga desa dengan kategori bahaya, terdapat pula Desa Pemecutan Kaja dan Desa Sumerta Kelod yang masuk dalam kategori waspada. 

Wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi akan menjadi fokus utama penanganan karena peredaran narkotika dinilai sudah masif.

Gubernur Bali Wayan Koster menilai persoalan narkoba tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci, terlebih dengan meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali setelah pandemi COVID-19.

Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran desa adat dalam pencegahan narkoba. Salah satunya melalui penyusunan pararem atau peraturan adat yang mengatur upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. 

Kategori :