“Yang kita segel karena belum punya izinnya, masih dalam proses. Ada beberapa bangunan renovasi. Waktu disegel oleh Pansus, mereka belum mampu menunjukkan izinnya,” ungkap Rai Dharmadi.
Meski manajemen telah menunjukkan progres pengurusan izin, Satpol PP masih menunggu klarifikasi lanjutan untuk disampaikan kepada pansus DPRD.
BACA JUGA:2026, BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi dan Tingkatkan Pembiayaan Berkelanjutan
“Mereka sudah perlihatkan progresnya, tapi masih ada beberapa pertanyaan dari Pansus yang harus dijawab dulu,” katanya.
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah ketinggian tebing di sekitar kawasan yang berpotensi longsor.
Satpol PP menilai aspek ini tidak bisa dilepaskan dari tata ruang dan kewenangan penerbitan izin.
“Terus masalah ketinggian tebing yang berakibat longsor, bagaimana bangunannya, itu kami akan koordinasikan karena ada beberapa KKPR yang sudah terbit,” jelas Rai Dharmadi.
Satpol PP berencana menggandeng instansi teknis, termasuk dinas pekerjaan umum serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, untuk memastikan aturan yang berlaku telah dipatuhi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri siapa yang memiliki kewenangan penerbitan izin, mengingat sebagian perizinan disebut terbit di tingkat kabupaten sebelum kewenangan tertentu ditarik ke provinsi.
Meski menemukan sejumlah kejanggalan administratif, Satpol PP menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
“Yang pasti begini, kita kedepankan praduga tak bersalah. Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu salah. Tapi kita dalami ulang lagi, terutama yang di luar SHGB yang sudah kita mintakan informasinya,” tegas Rai Dharmadi.
Langkah penertiban lanjutan akan dilakukan setelah Satpol PP menerima rekomendasi resmi dari Pansus TRAP DPRD Bali.
Sementara itu, proses klarifikasi terhadap sumber tanah SHGB, masa berlaku, hingga dugaan lahan terlantar juga masih terus ditelusuri untuk memastikan seluruh pemanfaatan lahan sesuai aturan yang berlaku.