Menteri LH Tegaskan Sampah Organik Tak Boleh Lagi Masuk TPA Suwung

Kamis 05-03-2026,21:57 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kebijakan baru terkait pengelolaan sampah di TPA Suwung akan segera diterapkan. 

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa mulai April 2026, tempat pembuangan akhir tersebut tidak lagi menerima sampah organik. Ke depan, hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Pantai Jimbaran, Bali, pada Kamis (5/3/2026). 

BACA JUGA:Badung Bersiap Hadapi Penutupan TPA Suwung, Pemilahan Sampah Jadi Fokus Utama

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan bahwa penanganan sampah organik harus sudah selesai di tingkat sumber, sehingga tidak lagi dibawa ke TPA. Menurutnya, pengelolaan sejak awal menjadi kunci agar beban TPA tidak semakin berat.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera memperkuat sistem pengolahan sampah dari hulu. 

Berbagai fasilitas pengolahan seperti komposter, teba modern, maupun sarana lain yang memungkinkan untuk diterapkan di lingkungan masyarakat perlu segera disiapkan.

Selain itu, Hanif juga menekankan pentingnya ketegasan dari pemerintah daerah. Ia meminta kepala daerah tidak ragu memberikan sanksi kepada pengelola maupun warga yang masih membuang sampah tanpa melakukan pemilahan terlebih dahulu. Sampah yang tidak dipisahkan, kata dia, seharusnya tidak diangkut oleh petugas dan tidak boleh berakhir di TPA Suwung.

"Tidak peduli siapa pun, mulai sekarang sampah wajib dipilah. Tanpa pemilahan, pada akhir Maret nanti sudah tidak boleh lagi masuk Suwung," tegasnya.

BACA JUGA:TPA Suwung Batal Ditutup Februari 2026, Koster Ajukan Perpanjangan hingga Akhir Tahun

Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa kondisi TPA Suwung saat ini sudah sangat padat dan tingkat pencemarannya cukup serius. Bahkan, persoalan yang terjadi di lokasi tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan sampah organik di TPA dapat meningkatkan volume air lindi, yang berpotensi memperparah pencemaran lingkungan. 

Karena itu, pemerintah pusat berencana melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar benar-benar berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

Kategori :