Pemkab Bangli Bersama Kemendagri Lakukan Pendampingan Penyusunan LPPD 2025

Jumat 13-03-2026,23:15 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BANGLI, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB), Kantor Bupati Bangli.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, yang datang bersama Sekretaris Daerah Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra. 

BACA JUGA:Tak Gunakan APBD, Penataan Kabel di Bangli Dibiayai Asosiasi Provider

Pendampingan ini juga melibatkan tim dari Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah, Heriyandi Roni. Turut hadir pula tim teknis yang terdiri dari Rita Irawan serta Ronne Allan Carry Kalalo.

Dalam sambutannya, Bupati Sedana Arta menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kemendagri yang memberikan pendampingan langsung kepada jajaran pemerintah daerah. 

Menurutnya, penyusunan LPPD bukan sekadar kegiatan administratif rutin, tetapi merupakan kewajiban kepala daerah yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta menyiapkan data capaian kinerja secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Bupati juga mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian LPPD kepada pemerintah pusat jatuh pada 31 Maret 2026.

BACA JUGA:Widyalaya Gurukula Bangli Tampilkan Ngunya Desa di Parade Hari Bakti Pertiwi Widyalaya ke-2

Selain itu, Sedana Arta juga menyinggung capaian Kabupaten Bangli pada Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2024 yang berhasil meraih peringkat tertinggi secara nasional. 

Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui proses pendampingan dan asistensi teknis yang diberikan kali ini.

Sementara itu, Direktur EKPKD Kemendagri, Heriyandi Roni, dalam arahannya menekankan pentingnya proses verifikasi dan penelaahan data sebelum laporan disampaikan. Ia menyoroti peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang diharapkan dapat memastikan seluruh data yang dimasukkan dalam LPPD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Kemendagri juga menekankan fungsi penjamin mutu dalam penyusunan laporan tersebut. Melalui mekanisme verifikasi internal, setiap data yang disampaikan diharapkan telah melalui proses pemeriksaan sehingga laporan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi kinerja pemerintah daerah secara objektif.

Kategori :