BULELENG, DISWAYBALI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Buleleng, Rabu (22/4/2026).
Keputusan ini menjadi langkah lanjutan dalam penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:Dharma Shanti di Penarukan, Wakil Ketua DPRD Buleleng Tekankan Nilai Kebersamaan
Dalam laporan Panitia Khusus yang dibacakan juru bicara I Made Sursana, disampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilalui dan Ranperda dinilai layak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Penyesuaian ini dianggap krusial, bukan hanya untuk menyelaraskan aturan dengan kebijakan nasional tetapi juga untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan yang diatur dalam Perda ini mencakup sejumlah sektor pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, hingga pengelolaan pasar. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif, penambahan objek retribusi, serta penghapusan beberapa objek yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di DPRD Buleleng telah menyampaikan pandangan akhirnya. Secara umum, semua fraksi menyatakan persetujuan meski tetap disertai sejumlah catatan.
Fraksi PDI Perjuangan bersama Hanura, melalui juru bicara Wayan Teren, mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak semata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.
BACA JUGA:Resmi! DPRD Bali Larang Praktik Nominee, Alih Fungsi Lahan Produktif Kini Diperketat
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar lewat I Ketut Dody Tisna Adi menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui I Wayan Edi Parsa, yang menyoroti perlunya transparansi serta keadilan dalam implementasi kebijakan.
Dari Fraksi Gerindra, Luh Marleni menyampaikan dukungan terhadap penetapan Perda ini, sambil menyoroti sejumlah perubahan signifikan, terutama pada sektor pelayanan publik dan kegiatan usaha. Sedangkan Fraksi Demokrat PKB melalui Kadek Sumardika menilai perubahan ini memang diperlukan mengikuti dinamika yang ada namun harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik.
Fraksi Demokrat PKB juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses pemungutan pajak dan retribusi agar tidak terjadi kebocoran. Selain itu, penerapan sistem pembayaran digital dinilai perlu diperluas untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. Mereka juga menyoroti potensi pajak yang belum tergarap optimal, seperti vila yang dikomersialkan namun belum sepenuhnya terdata.
Secara umum, seluruh fraksi sepakat bahwa sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, menjadi kunci penting sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.