BACA JUGA:DPRD dan Pemprov Bali Genjot Raperda Disabilitas, Upaya Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Sosial
Dengan disahkannya perubahan Perda ini diharapkan kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan ini akan diajukan untuk proses verifikasi di tingkat pemerintah provinsi dan pusat sebelum nantinya dapat diimplementasikan secara penuh di daerah.