DENPASAR, DISWAY.ID – Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan senilai Rp 24,5 miliar kepada penyanyi Vidi Aldiano.
Mereka mengklaim bahwa Vidi telah menyanyikan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun tanpa izin.
Diketahui, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti merupakan pencipta lagu Nuansa Bening, yang telah lebih dulu booming di tahun 80an.
BACA JUGA:Al Ghazali Sudah Urus Berkas Pernikahan dengan Alyssa Daguise, Terbongkar Tanggal Akad dan Resepsi!
BACA JUGA:Polda Metro Jaya: Nikita Mirzani Tidak Dirawat Hanya Pemeriksaan Nyeri Saja
Kemudian, lagu tersebut kembali dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano pada tahun 2008, yang semakin memperluas popularitasnya di belantika musik Indonesia.
Kini, lagu Nuansa Bening kembali populer lantaran Keenan dan Rudi melayangkan ganti rugi dengan angka fantastis kepada Vidi.
Namun tak hanya itu, mereka juga mengajukan permohonan penyitaan rumah pribadi Vidi Aldiano yang berada di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Vadel Badjideh Mau Upaya Damai dengan Nikita Mirzani: Sekarang Ikuti Proses Hukumnya Aja
BACA JUGA:Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit, Ruben Onsu Pasrah Tak Bisa Tunaikan Ibadah Haji
Rudi Pekerti menegaskan bahwa pihaknya mendasarkan gugatan tersebut pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Dia menjelaskan, pada tahun 2008, ayah Vidi, Harry Kiss, sempat meminta izin untuk menggunakan lagu Nuansa Bening dalam album sang putra.
Namun selepas itu, tidak ada lagi komunikasi lebih lanjut. Terputus begitu saja bagaikan angin lalu.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Jaksel Terima Berkas P21, Vadel Badjideh Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Cipinang