Sementara itu, kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang membeberkan alasan di balik nilai tuntutan yang miliaran itu.
Menurut Minola, angka Rp 24,5 miliar merupakan hasil kalkulasi dari 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano, yang membawakan lagu ikonik tersebut sejak 2008 hingga 2024.
Minola pun menegaskan bahwa nominal itu bukan berasal dari perkiraan yang yang sembarangan. Namun sesuai dengan ketentuan hukum.
“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini aja’,” kata Minola Sebayang.
“Tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang,” sambungnya menggebu.
BACA JUGA:Makin Ketar-ketir! Jelang Lawan Timnas Indonesia, China Akui Kesulitan Cuaca Lembab di Jakarta
BACA JUGA:Jelang Laga Indonesia vs China, Branko Ivankovic Sesumbar: Lawan Brasil pun Kami Optimis Menang!
Di sisi lain, untuk permohonan penyitaan rumah milik Vidi, Minola menyebut itu adalah hal yang wajar dilakukan dalam gugatan perdata.
Minola mengatakan, sifat penyitaan itu nantinya untuk membuat putusan pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
“Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu,” jelasnya.
“Dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya,” tambah Minola.
Gugatan terhadap Vidi Aldiano itu pun telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Polemik itu tengah menjadi sorotan publik. Sebab, hingga sekarang pihak Vidi Aldiano belum memberikan keterangan resmi.