Pabrik Coca Cola di Bali Bakal Tutup Mulai Juli 2025, Puluhan Karyawan Kena PHK

Kamis 12-06-2025,16:43 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Candra Pratama

"Sedangkan 3 orang dapat menerima dipindahkan ke perusahaan di Jakarta dan Surabaya," sambung Eka.

Meski begitu, Eka memastikan bahwa perusahaan telah bersedia membayar hak-hak para karyawan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bahkan, nilai pesangon yang diberikan lebih besar dari yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Info Jadwal Sholat di Bali dan Sekitarnya Hari Ini 12 Juni 2025, Yuk Simak agar Ibadah Lancar!

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sebut TBC Sebabkan 2 Kematian Setiap 5 Menit, Prabowo Subianto Sampai Kaget!

"Selain hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut, perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon," ungkapnya.

"Besarannya 6 kali upah ditambah BPJS ketenagakerjaan masih dibayar 10 kali sejak ditutup, diberikan kepada masing-masing pekerja," tambah Eka menutup.

Kategori :