Pemkot Denpasar Bagikan 300 Tas Ramah Lingkungan ke Masyarakat, Dukung Program Bali Anti Sampah Plastik

Sabtu 14-06-2025,23:37 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Hasyim Ashari

DENPASAR. DISWAYBALI.ID - Pemerintah Kota Denpasar, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kembali memperkuat komitmen dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan membagikan 3006 tas ramah lingkungan secara langsung kepada masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan di Pasar Ketapian, Sumerta, sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan plastik di lingkungan kota

Sekretaris I TP PKK Kota Denpasar, yang juga Ketua GOW Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa didampingi Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana, Kepala Dinas Perindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari, Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Menteri Agama Nasaruddin Umar Jawab Soal Isu Pemangkasan Kuota Haji Hingga 50 Persen

Ketua GOW Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menyampaikan, pembagian tas ini sekaligus menjadi ajang edukasi dan aksi nyata untuk turut menjaga kebersihan Kota Denpasar, khususnya mengatasi persoalan sampah plastik.

"Masyarakat secara perlahan harus kita edukasi untuk mulai membiasakan diri untuk tidak lagi menggunakan tas plastik ke saat berbelanja ke pasar. Hal ini tentunya bisa menjadi salah satu indikator pengurangan sampah plastik," kata Ayu Kristi dikutip dari laman resmi, Sabtu 14 Juni 2025.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Klaim Kode Redeem Mobile Legend ML Hari ini 14 Juni 2025, Dapatkan Koin Gratisnya

Program Dukung Bali Anti Sampah Plastik

Program Pembagian tas ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap visi besar Provinsi Bali dalam implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mewajibkan pengurangan plastik sekali pakai.

Inisiatif ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan tumbler di instansi pemerintah dan sekolah sebagai bagian dari langkah pengendalian plastik sekali pakai

Sementara itu, respon masyarakat terbilang positif. Sesuai data DLHK, sejak 17–28 Februari 2025 warga dapat menukarkan 25 kantong plastik bekas dengan satu tas ramah lingkungan di kantor DLHK Denpasar. Tingginya animo peserta menunjukkan antusiasme warga terhadap perubahan kebiasaan belanja ramah lingkungan

BACA JUGA:Pemkab Buleleng Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Sektor Pendidikan, Minta Kepsek Jadi Agen Perubahan 

Langkah Pemkot Selanjutnya

Pemkot Denpasar berencana meningkatkan cakupan program ini, bekerja sama dengan elemen masyarakat, seperti koperasi, pasar tradisional, dan organisasi lingkungan. Serangkaian kegiatan akan dijalankan:

• Operasi kantong plastik di pasar-pasar rakyat untuk mengganti plastik dengan tas kain.

• Penguatan edukasi kepada pedagang dan pembeli untuk meningkatkan pemahaman dan mempengaruhi perubahan perilaku.

• Penukaran barang bekas seperti botol dan kantong plastik dengan tumbler dan eco-bag sebagai insentif lingkungan.

Kategori :